Perkembangan teknologi digital mendorong peralihan transaksi wisata dari sistem konvensional ke platform online, yang memberi kemudahan namun juga meningkatkan risiko kerugian konsumen. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum dan tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi paket wisata online dengan metode penelitian hukum normatif. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun regulasi terkait perlindungan konsumen dan transaksi elektronik telah tersedia, implementasinya masih lemah sehingga sering terjadi misinformasi, ketidaksesuaian paket wisata, serta masalah keamanan data. Tanggung jawab pelaku usaha yang bersifat kontraktual, administratif, dan perdata juga belum dijalankan optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, dan edukasi konsumen agar transaksi wisata online lebih aman dan memberikan kepastian hukum.
Copyrights © 2025