Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menerapkan konsep Restorative Justice di lingkungan sekolah sebagai upaya membangun budaya damai, tanggung jawab sosial, dan kesadaran hukum bagi siswa. Kegiatan dilaksanakan di SMP Muhammadiyah 3 Samarinda dengan jumlah peserta 33 siswa, menggunakan metode pemaparan materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi penyelesaian konflik. Hasil pelatihan menunjukkan peningkatan pemahaman siswa terhadap nilai-nilai keadilan restoratif seperti empati, tanggung jawab, dan perdamaian. Peserta juga menunjukkan antusiasme tinggi dalam praktik simulasi penyelesaian konflik secara damai. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pembentukan karakter peserta didik yang berkeadilan, berakhlak, dan berjiwa sosial.
Copyrights © 2025