Revolusi Industri 4.0 mendorong hadirnya Artificial Intelligence (AI) sebagai salah satu elemen penting perkembangan teknologi yang kini memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan. Namun, kemajuan ini juga menghadirkan berbagai risiko hukum, salah satunya terkait penyalahgunaan teknologi deepfake untuk menghasilkan konten pornografi yang termasuk dalam kategori Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban deepfake pornografi di Indonesia, dengan fokus pada pemenuhan hak atas penghapusan konten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU TPKS telah memberikan landasan hukum mengenai hak korban atas penghapusan konten, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala. Tantangan tersebut antara lain berupa kompleksitas dan kerumitan mekanisme regulasi yang sering menimbulkan tumpang tindih, serta minimnya koordinasi antarlembaga dalam penyediaan layanan pemulihan. Kondisi ini membuat korban rentan mengalami reviktimisasi karena tidak memperoleh pemulihan psikologis yang optimal. Implikasi dari temuan ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi serta penguatan sinergi antarlembaga agar pemenuhan hak penghapusan konten bagi korban deepfake pornografi dapat terlaksana secara efektif sesuai dengan mandat UU TPKS.
Copyrights © 2025