Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah yang menimbulkan persoalan sosial dan hukum, khususnya dalam masyarakat adat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai tradisional. Di Kampung Seso, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, diberlakukan sanksi adat yang dikenal dengan istilah Waja terhadap pelaku hubungan di luar perkawinan. Sanksi ini berdampak pada pemutusan hubungan antara ayah biologis dan anak yang lahir di luar perkawinan, sehingga menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum anak luar kawin menurut hukum adat dan hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum anak luar kawin akibat sanksi Waja dan hubungan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya setelah sanksi tersebut diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis deskriptif kualitatif berdasarkan data primer dari wawancara dan data sekunder dari literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak luar kawin dalam hukum adat Seso tidak memiliki kedudukan yang sama dengan anak sah dan tidak mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya setelah sanksi Waja dijatuhkan. Anak hanya diakui sebagai bagian dari keluarga ibu dan kehilangan hak waris maupun kedudukan sosial dari pihak ayah. Sanksi ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam hukum nasional.
Copyrights © 2025