Fenomena tingginya kasus pelanggaran hak anak di Indonesia menunjukkan masih lemahnya implementasi perlindungan anak dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks hukum Islam yang pada prinsipnya menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat dan kemaslahatan anak. Penelitian ini bertujuan menelaah bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam berkontribusi terhadap perlindungan anak serta menganalisis implementasinya dalam praktik sosial dan regulasi nasional melalui studi kasus di Indonesia. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dan pendekatan sosio-legal, penelitian menghimpun data dari literatur fikih, undang-undang, kebijakan pemerintah, dan laporan penelitian terdahulu. Hasil analisis menunjukkan bahwa hukum Islam menawarkan konsep perlindungan komprehensif melalui maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya hifẓ al-nafs, hifẓ al-‘aql, dan hifẓ al-nasl, yang menekankan keselamatan, kesehatan mental, pendidikan, dan keberlangsungan keturunan. Namun, dalam praktiknya, implementasi nilai-nilai tersebut sering terhambat oleh faktor sosial, ekonomi, minimnya literasi hukum, serta ketidakselarasan antara norma agama dan aturan positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan perlindungan anak memerlukan integrasi antara prinsip hukum Islam, regulasi nasional, partisipasi masyarakat, dan peningkatan kesadaran orang tua sebagai fondasi kesejahteraan anak di Indonesia.
Copyrights © 2025