Pembagian tanah boedel tanpa sertifikat penetapan ahli waris menimbulkan konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum waris Indonesia yang pluralistik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dan dampak yang timbul dari pembagian tanah warisan tanpa dasar penetapan ahli waris yang sah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, mengkaji bahan hukum primer dan sekunder termasuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, serta data empiris terkait sengketa tanah warisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan surat penetapan ahli waris mengakibatkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada konflik internal antar ahli waris, perbuatan melawan hukum, kesulitan administrasi pertanahan, penurunan nilai ekonomi aset, dan kerentanan terhadap sengketa berkepanjangan. Meskipun secara yuridis peralihan hak atas tanah warisan terjadi otomatis berdasarkan Pasal 833 dan 955 KUHPerdata, secara praktis dan administratif pembagian tanah boedel tanpa penetapan ahli waris menjadi problematika krusial yang memerlukan penyelesaian melalui jalur hukum untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak ahli waris, dan stabilitas sosial dalam penyelesaian warisan tanah..
Copyrights © 2025