Penelitian ini membahas efektivitas serta kendala dalam penerapan alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR), khususnya melalui mediasi dan arbitrase dalam perkara Hutang-Piutang di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami sejauh mana mekanisme ADR mampu memberikan solusi hukum yang cepat, efisien, dan berkeadilan, serta mengidentifikasi hambatan normatif, struktural, dan sosiologis yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, dikombinasikan dengan analisis empiris terhadap praktik ADR di lembaga mediasi dan arbitrase nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mediasi dan arbitrase telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, pelaksanaannya belum optimal. Faktor-faktor penghambat antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, biaya arbitrase yang tinggi, kurangnya mediator dan arbiter profesional, serta lemahnya koordinasi antar lembaga hukum. Selain itu, paradigma masyarakat yang masih berorientasi pada penyelesaian melalui pengadilan turut memperlambat penguatan sistem ADR. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kualitas sumber daya manusia hukum, digitalisasi proses ADR, serta pembentukan lembaga pengawasan independen untuk menjaga integritas mediator dan arbiter. Dengan perbaikan sistemik tersebut, ADR diharapkan dapat menjadi mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih responsif terhadap kebutuhan keadilan sosial di Indonesia.
Copyrights © 2025