Penerapan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup dalam sistem hukum Indonesia terus memunculkan perdebatan karena berkaitan dengan aspek moral, nilai kemanusiaan, dan orientasi pemidanaan. Penelitian ini dimaksudkan untuk menelaah dasar normatif serta rasionalitas dari kedua jenis sanksi tersebut dalam kaitannya dengan pencapaian tujuan pemidanaan kontemporer. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan menggabungkan pendekatan konseptual, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan, dengan KUHP lama dan KUHP baru sebagai rujukan utama yang dianalisis melalui penafsiran gramatikal dan sistematis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam KUHP Baru mengalami perubahan penting melalui pengaturan masa percobaan dan peluang pengubahan pidana, sehingga menjadikan penerapannya lebih berorientasi kemanusiaan. Adapun pidana seumur hidup dipandang lebih selaras dengan nilai kemanusiaan karena tetap membuka peluang pembinaan dan rehabilitasi, meskipun unsur pembalasannya masih dipertahankan. Perbandingan kedua sanksi tersebut mengindikasikan adanya perubahan paradigma pemidanaan menuju titik temu antara kepentingan pembalasan, pencegahan, dan perlindungan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemilihan antara pidana mati dan pidana seumur hidup perlu mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan, serta penghargaan terhadap hak untuk hidup.
Copyrights © 2025