Potensi tanaman rampai sebagai aset Indikasi Geografis Provinsi Lampung melalui analisis yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tanaman rampai, yang memiliki karakteristik khas wilayah, belum memperoleh perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis meskipun memiliki nilai budaya, ekonomi, dan ekologis bagi masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji kesesuaian karakter rampai dengan kriteria perlindungan Indikasi Geografis, mekanisme pendaftaran, serta implikasi hukumnya bagi pemangku kepentingan lokal. Hasil analisis menunjukkan bahwa rampai memenuhi unsur kekhasan geografis sebagaimana diatur dalam UU 20/2016, namun masih terdapat kendala pada aspek dokumentasi, kelembagaan, dan penguatan standar produksi yang diperlukan untuk proses pendaftaran. Perlindungan Indikasi Geografis atas rampai berpotensi memberikan kepastian hukum, mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta melestarikan keanekaragaman hayati Lampung. Oleh karena itu, diperlukan dukungan pemerintah daerah dan kolaborasi komunitas penghasil rampai untuk memenuhi persyaratan substantif dan administratif guna memperoleh pengakuan sebagai Indikasi Geografis resmi.
Copyrights © 2025