Pencurian dengan pemberatan (curat) merupakan salah satu tindak kejahatan yang paling sering terjadi dan menimbulkan keresahan masyarakat. Untuk memberantas kejahatan ini, Polres Lampung Selatan membentuk Timsus Sikat sebagai unit khusus penegakan hukum. Penelitian ini mengkaji peran Timsus Sikat dalam menangani kasus curat serta faktor-faktor yang menghambat upaya penegakan hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan data primer dari studi kepustakaan dan wawancara dengan Kasat Reskrim, Kasatgas Timsus Sikat, serta akademisi hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Timsus Sikat memiliki peran strategis bukan hanya dalam penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga dalam upaya pencegahan melalui kolaborasi lintas unit. Meski demikian, efektivitas tim masih terhambat oleh keterbatasan SDM, teknologi, minimnya partisipasi masyarakat, serta potensi kolusi, sementara faktor sosial ekonomi turut memicu tindak kejahatan. Rekomendasi mencakup peningkatan kualitas SDM, penguatan teknologi pengawasan, perbaikan sistem kontrol internal, serta kerja sama pemerintah dan masyarakat dalam pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kewaspadaan. Edukasi hukum dan penguatan jaringan informasi juga diperlukan untuk meningkatkan dukungan publik dan efektivitas pemberantasan curat.
Copyrights © 2025