Penelitian ini meneliti efektivitas sistem peradilan elektronik (E-Court) dalam meningkatkan layanan publik di Pengadilan Tinggi Banten. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak, manfaat, dan tantangan penerapan E-Court terhadap efisiensi administrasi, transparansi finansial, dan akuntabilitas layanan publik. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, yang meliputi wawancara dengan staf kepanitraan dan studi literatur mengenai digitalisasi peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa E-Court dapat mempercepat proses administrasi, mengurangi beban kerja pegawai, serta meningkatkan transparansi keuangan. Namun, terdapat kendala, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan rendahnya literasi digital, yang memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan dukungan teknologi.
Copyrights © 2025