Penelitian ini menganalisis peranan Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengaktualisasikan good governance dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi, kepatuhan pada hukum, mekanisme pengawasan publik, serta daya tanggap dan kesetaraan dijadikan tolok ukur untuk menilai kinerja lembaga penegak hukum di tingkat daerah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan wawancara naratif dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengaktualisasikan good governance dapat dilihat sebagai berikut: Kejaksaan Negeri Karawang telah menerapkan prinsip akuntabilitas melalui sistem pelaporan berjenjang yang ketat, sehingga setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, transparansi diwujudkan melalui keterbukaan informasi publik, penggunaan media sosial, serta layanan pengaduan berbasis digital yang mudah diakses masyarakat. Ketiga, efektivitas terlihat dari penyelesaian perkara yang tepat waktu tanpa penundaan, serta peran aktif intelijen dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Keempat, kepatuhan terhadap aturan hukum dijalankan secara konsisten berdasarkan undang-undang dan SOP yang berlaku, sehingga menegaskan integritas dalam setiap proses hukum. Dan yang terakhir, mekanisme pengawasan publik diterapkan melalui partisipasi masyarakat, koordinasi dengan aparat keamanan, serta pengawasan aktif terhadap dinamika sosial.
Copyrights © 2025