Perubahan sosial dan ekonomi di era modern telah menyebabkan pergeseran peran di dalam rumah tangga, salah satunya adalah istri berperan sebagai pencari nafkah utama. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan dari perspektif teori peran sosial dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan pergeseran peran istri di Desa Wonorejo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, serta meninjau pergeseran peran istri berdasarkan perspektif teori peran sosial dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor utama perubahan peran istri adalah kebutuhan ekonomi dan kondisi kesehatan suami. Temuan ini didukung hasil wawancara dengan lima pasangan suami istri, yang menampilkan peran yang dijalankan atas dasar kerelaan, dukungan, dan kesepakatan bersama suami. Pergeseran peran ini dianalisis menggunakan teori peran sosial, yang menghasilkan temuan bahwa peran diterima sebagai adaptasi yang bersifat fleksibel berdasarkan kemampuan dan kebutuhan, serta secara kolektif didukung oleh masyarakat. Menurut hukum Islam, perempuan diperbolehkan bekerja di luar rumah dengan syarat menutup aurat, menghindari fitnah, mendapat izin suami, dan tidak meninggalkan kewajiban rumah tangga. Penelitian ini menegaskan bahwa peran istri sebagai pencari nafkah utama bukanlah peran sosial yang menyimpang, melainkan kontribusi konstruktif dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga.
Copyrights © 2025