Transformasi digital telah mengubah secara fundamental pelaku usaha memproduksi, memasarkan dan mendistribusikan karya kreatif mereka. Karya digital seperti foto produk, video promosi, desain grafis, konten media sosial dan karya turunan kini menjadi instrumen utama dalam strategi bisnis modern. Namun, perkembangan ini juga diikuti dengan meningkatnya risiko pelanggaran hak cipta, seperti penggandaan tanpa izin, peniruan konten, plagiarisme, pemotongan video, hingga komersialisasi karya orang lain tanpa persetujuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap karya digital pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta menganalisis peran dan efektivitas penegak hukum dalam menangani pelanggaran hak cipta di ruang digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif telah menyediakan perlindungan yang jelas,adapun kendala dalam implementasinya termasuk lemahnya literasi hukum, kesulitan pembuktian bukti digital, keterbatasan sumber daya penegak hukum serta belum optimalnya koordinasi antar lembaga. Penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan regulasi digital, peningkatan kemampuan digital, penguatan sistem pengawasan karya digital dan edukasi hukum yang komprehensif bagi pelaku usaha.
Copyrights © 2025