Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan protokol notaris elektronik yang secara langsung bersinggungan dengan perlindungan data pribadi sebagai akibat dari berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kajian ini bertujuan menganalisis tingkat kepatuhan protokol elektronik notaris terhadap prinsip-prinsip perlindungan data pribadi serta mengidentifikasi potensi risiko hukum yang muncul. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan yang melibatkan 35 literatur terakreditasi dan relevan, diseleksi berdasarkan reputasi jurnal dan tahun terbit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan protokol elektronik notaris telah memenuhi sebagian besar prinsip UU PDP, terutama pada aspek keamanan pemrosesan dan akurasi data. Temuan juga menunjukkan adanya ketidakterpenuhan pada aspek minimalisasi data dan pertanggungjawaban akibat kurangnya standar baku pemrosesan elektronik. Analisis memperlihatkan bahwa risiko kebocoran data meningkat pada sistem pencatatan digital yang belum mengenkripsi seluruh dokumen protokol. Penelitian menyimpulkan bahwa implementasi protokol elektronik notaris memerlukan penguatan kontrol teknis dan administratif agar selaras dengan prinsip legalitas dalam UU PDP
Copyrights © 2026