Penerapan pidana minimum khusus dalam perkara kekerasan atau pelecehan seksual sering menimbulkan konflik normatif ketika pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Di satu sisi, ketentuan minimum khusus menuntut adanya kepastian hukum melalui batasan pidana yang tegas. Di sisi lain, sistem peradilan pidana anak mewajibkan jaksa untuk mengutamakan asas kepentingan terbaik bagi anak yang menekankan pembinaan, rehabilitasi, serta upaya pemulihan dibanding pembalasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk konflik normatif yang muncul antara kewajiban menerapkan minimum khusus dan kewenangan jaksa menggunakan pendekatan yang lebih humanis terhadap anak pelaku tindak pidana seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan minimum khusus sering kali tidak selaras dengan prinsip peradilan anak karena berpotensi menghasilkan tuntutan yang tidak proporsional terhadap kondisi psikologis dan perkembangan anak. Dalam praktiknya, jaksa menghadapi dilema antara konsistensi penegakan hukum dan kebutuhan untuk memberi ruang pembinaan, sehingga diskresi penal menjadi instrumen penting untuk menjembatani kedua kepentingan tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi dan penyusunan pedoman teknis penuntutan anak diperlukan agar jaksa dapat menjalankan tugas secara konsisten tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak.
Copyrights © 2025