Dalam pembuatan kontrak memiliki tujuan untuk pemenuhan prestasi kedua pihak yang melakukan hukum kontraktual. Penilaian terhadap apakah suatu prestasi telah terpenuhi dan dilakukan sesuai kesepakatan seringkali menjadi isu antar pihak yang berkontrak. Artikel ini memiliki tujuan untuk mengkaji dan merumuskan tolok ukur yang digunakan dalam menilai apakah prestasi telah terpenuhi berdasarkan hukum kontrak. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan melihat hukum yang relevan seperti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan doktrin. Hasil kajian memperlihatkan bahwa tolok ukur pemenuhan prestasi memiliki empat aspek yaitu kepatuhan terhadap isi perjanjian, ketepatan waktu, kualitas prestasi dan itikad baik. Dalam kontrak penting adanya keseimbangan perlindungan kepentingan, hak dan kewajiban para pihak. Dengan adanya tolok ukur diharapkan mengurangi terjadinya sengketa dan meningkatkan kepastian hukum kontrak.
Copyrights © 2026