Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum Notaris terhadap kesalahan administrasi dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah secara komprehensif. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review dengan pendekatan kualitatif melalui penelusuran literatur dari Google Scholar, Scopus, ScienceDirect, dan SINTA pada periode 2018-2024. Hasil penelitian mengungkap bahwa kesalahan administrasi terutama terjadi dalam bentuk kesalahan verifikasi identitas pihak, ketidakakuratan data objek tanah, dan kelalaian pemeriksaan dokumen pendukung. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang paling efektif adalah melalui mediasi dan koreksi administratif untuk kesalahan minor, sedangkan untuk kasus yang lebih kompleks diperlukan gugatan perdata. Simpulan penelitian menekankan pentingnya pendekatan holistik melalui penyusunan standar operasional prosedur verifikasi yang jelas, optimalisasi sistem digital pertanahan, dan pengawasan preventif berkelanjutan untuk meminimalisir kesalahan administrasi di masa depan.
Copyrights © 2026