Penelitian pada artikel ini bertujuan untuk memaparkan analisis praktik pungutan liar di Desa Keden dalam persepektif hukum dan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini berfokus pada dua pokok permasalahan, yaitu: bagaimana bentuk dan faktor yang menyebabkan terjadinya pungutan liar, dan bagaimana dampak yang terjadi terhadap masyarakat dalam mendapatkan perlindungan. Pada penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan sumber perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi dengan data wawancara serta studi kepustakaan. Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa praktik pungutan liar yang terjadi di Desa Keden bertentangan dengan prinsip negara hukum. terkhusus pada asas kepastian hukum serta perlindungan hak warga negara. Pungutan liar bukan hanya sekedar merugikan ekonomi masyarakat, akan tetapi juga menyebabkan rasa ketidakadilan serta pelanggaran atas hak aman dan keadilan sosial. Kesimpulan dari penelitian ini untuk meyakinkan perlu adanya pengawasan yang lebih ketat oleh pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, dan pendampingan masyarakat supaya berani menolak serta malaporkan kasus praktek pungutan liar.
Copyrights © 2026