Penelitian ini menganalisis implikasi yuridis Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UUCK) terhadap pelaksanaan otonomi daerah dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan di Kota Palopo. Kota Palopo menghadapi dilema antara amanat desentralisasi (UU No. 23/2014) dan sentralisasi perizinan berbasis risiko (OSS) yang diakibatkan oleh UU Cipta Kerja. Menggunakan metode yuridis-normatif, hasil kajian menunjukkan adanya reposisi kewenangan yang cenderung sentralistik, terutama dalam hal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pergeseran ini melemahkan kontrol lokal terhadap daya dukung lingkungan pesisir dan berpotensi menghambat perlindungan nelayan kecil. Diperlukan strategi adaptasi oleh Pemerintah Kota Palopo melalui penguatan regulasi daerah non-perizinan dan sinkronisasi Perda (seperti RTRW No. 1 Tahun 2022) dalam bingkai pembangunan berkelanjutan.
Copyrights © 2026