Pisang Muli merupakan salah satu komoditas lokal unggulan Lampung yang memiliki karakteristik khas baik dari segi rasa, aroma, maupun kualitas fisiknya. Keunikan tersebut menjadikan Pisang Muli memiliki potensi kuat untuk mendapatkan perlindungan sebagai Indikasi Geografis. Namun hingga kini, komoditas ini masih belum memiliki pengakuan formal sebagai Indikasi Geografis, sehingga rentan terhadap persaingan pasar yang semakin kompetitif. Kondisi ini menimbulkan urgensi bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat lokal untuk mendorong perlindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis sebagai strategi peningkatan nilai tambah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya pengakuan Indikasi Geografis bagi Pisang Muli Lampung dalam meningkatkan daya saing daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan terkait Indikasi Geografis serta literatur ilmiah mengenai pengembangan komoditas lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan Indikasi Geografis mampu memberikan kepastian hukum terhadap produk lokal, meningkatkan nilai ekonomi, serta memperkuat posisi tawar di pasar nasional maupun internasional. Selain itu, Indikasi Geografis juga mampu melestarikan kearifan lokal dan menjaga keberlanjutan produksi komoditas khas daerah. Pengakuan Indikasi Geografis bagi Pisang Muli Lampung merupakan langkah strategis untuk memperluas akses pasar, meningkatkan pendapatan petani, dan memperkuat identitas daerah. Upaya pengajuan Indikasi Geografis memerlukan sinergi antar pemangku kepentingan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan perlindungan komoditas lokal berbasis Indikasi Geografis sebagai pendorong daya saing daerah.
Copyrights © 2025