Penelitian pada artikel ini memuat analisis mengenai tenggang waktu untuk mengajukan gugatan atas putusan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN yang ditinjau dari sudut pandang kepastian hukum dan keadilan substantif. Isu utama penelitian berangkat dari problematika praktik di mana penentuan awal tenggang waktu kerap menimbulkan inkonsistensi, terutama ketika pihak yang dirugikan baru mengetahui adanya keputusan tata usaha negara setelah menempuh upaya administratif atau ketika kerugian aktual baru terjadi jauh setelah keputusan diterbitkan. Penelitian ini memiliki tujuan utama untuk menilai sejauh mana hakim dapat menafsirkan tenggang waktu pengajuan gugatan yang didasarkan pada Pasal 55 UU PERATUN serta menciptakan harmonisasi antara kewajiban upaya administratif dalam UU Administrasi Pemerintahan, batas tenggang waktu, dan ketentuan PERMA No. 6 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan terdapat tiga pendekatan yang digunakan, yaitu peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan perdebatan kasus. Penelitian ini mengevaluasi secara yuridis menggunakan teori-teori yang terkait dengan masalah hukum yang akan dipecahkan dan diambil kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis, dapat diambil kesimpulan bahwa PTUN harus menafsirkan tenggang waktu secara kontekstual serta tidak mengesampingkan hak warna negara agar tetap mendapatkan perlindungan hukum.
Copyrights © 2026