Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Dinamika Sengketa Internasional Wilayah Ashmore Reef Antara Indonesia Dengan Australia Rani Pajrin; Muhammad Razaq Firdaus; Vinky Wahyu Anjas Prianggoro; Sheva Andika Ramajagandhi
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 3 No. 2 (2024): Juni: JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v3i2.3845

Abstract

The Ashmore Reef territorial dispute between Indonesia and Australia has attracted international attention over the past few decades. This journal aims to investigate the dynamics of this dispute. This research uses an international legal analysis approach to explore the legal basis and latest developments in dispute resolution. In addition, through careful analysis, this Journal also reviews the possible political, economic and environmental impacts that may arise as a result of this dispute.
Tantangan Dalam Pencatatan Pernikahan Yang sah Menurut Agama dan Negara Di Indonesia Elyassin Firdaus; Panjaitan, Janter; SyahputraAditya Kursin Surbakti; Rafli Akbar R; Dida Oktavian; Aldi Rizal S; Afaza Hadian P; Yehezkiel Musa Y A; Muhammad Razaq Firdaus
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 3 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i3.1485

Abstract

Pencatatan pernikahan merupakan aspek fundamental dalam menjamin keabsahan hukum hubungan perkawinan serta perlindungan hak-hak sipil pasangan dan anak-anak mereka. Meskipun Indonesia telah menetapkan kewajiban pencatatan pernikahan melalui regulasi seperti UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 24 Tahun 2013, praktiknya masih menghadapi berbagai hambatan administratif, hukum, sosial, dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan pencatatan pernikahan dari perspektif hukum agama dan negara. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan normatif-yuridis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian antara hukum agama dan negara, minimnya literasi hukum masyarakat, serta keterbatasan akses akibat faktor geografis dan ekonomi menjadi hambatan utama dalam implementasi pencatatan pernikahan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan integratif antara sistem hukum agama dan negara, penguatan peran KUA dalam edukasi hukum, serta kolaborasi lintas sektor untuk menjamin pencatatan pernikahan yang inklusif dan adil. Implikasi dari studi ini menegaskan pentingnya reformasi kebijakan dan layanan pencatatan demi menjamin perlindungan hukum yang merata bagi seluruh warga negara
Optimalisasi Kewenangan Ex-Officio Hakim Pengadilan Agama Untuk Perlindungan Perempuan Dan Anak Hasrinda Rizqi Pramassari; Vanesa Alexandra Caniago; Rajwa Al Imtiyaz; Adinda Berliana Rizkita Anjani; Tedy Irawan; Rafli Akbar Rafsanjani; Muhammad Razaq Firdaus; Diah Ajeng Pangestu
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2912

Abstract

Penelitian ini mengkaji pelaksanaan kewenangan ex-officio oleh hakim di Pengadilan Agama Indonesia dalam perkara hukum keluarga dengan fokus pada perlindungan hak perempuan dan anak. Studi ini menyoroti tantangan dalam penerapan kewenangan tersebut secara konsisten akibat perbedaan penafsiran prinsip hukum acara, khususnya asas ultra petita, yang sering membatasi tindakan hakim di luar permohonan formal para pihak. Selain itu, penelitian menyingkap kesenjangan antara keadilan prosedural formal dan keadilan substantif, dengan menekankan pentingnya judicial activism untuk melindungi kelompok rentan pasca perceraian. Penelitian ini mengusulkan penerapan konsep Family Court sebagai model holistik yang mengintegrasikan dukungan hukum, sosial, dan psikologis untuk meningkatkan penegakan dan monitoring putusan pengadilan. Pendekatan terpadu ini, didukung oleh reformasi kelembagaan dan tenaga profesional, berpotensi meningkatkan perlindungan perempuan dan anak serta mengubah Peradilan Agama menjadi sistem peradilan keluarga yang responsif.
Analisis Yuridis atas Tenggang Waktu Gugatan dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif Putusan No. 250/G/2024/PTUN.JKT Agustin, Kurnia Ayu; Muhammad Razaq Firdaus; Alfarizi Hafizh Ardani; Tadira Shafa Asyifa
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3002

Abstract

Penelitian pada artikel ini memuat analisis mengenai tenggang waktu untuk mengajukan gugatan atas putusan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN yang ditinjau dari sudut pandang kepastian hukum dan keadilan substantif. Isu utama penelitian berangkat dari problematika praktik di mana penentuan awal tenggang waktu kerap menimbulkan inkonsistensi, terutama ketika pihak yang dirugikan baru mengetahui adanya keputusan tata usaha negara setelah menempuh upaya administratif atau ketika kerugian aktual baru terjadi jauh setelah keputusan diterbitkan. Penelitian ini memiliki tujuan utama untuk menilai sejauh mana hakim dapat menafsirkan tenggang waktu pengajuan gugatan yang didasarkan pada Pasal 55 UU PERATUN serta menciptakan harmonisasi antara kewajiban upaya administratif dalam UU Administrasi Pemerintahan, batas tenggang waktu, dan ketentuan PERMA No. 6 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan terdapat tiga pendekatan yang digunakan, yaitu peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan perdebatan kasus. Penelitian ini mengevaluasi secara yuridis menggunakan teori-teori yang terkait dengan masalah hukum yang akan dipecahkan dan diambil kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis, dapat diambil kesimpulan bahwa PTUN harus menafsirkan tenggang waktu secara kontekstual serta tidak mengesampingkan hak warna negara agar tetap mendapatkan perlindungan hukum.