Penafsiran niat subjektif pendaftar merek merupakan aspek krusial dalam menentukan ada atau tidaknya iktikad tidak baik dalam permohonan pendaftaran merek. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan ruang bagi hakim untuk menilai unsur subjektif ini melalui pembuktian yang komprehensif, baik dari sisi indikator perilaku bisnis, rekam jejak pendaftar, maupun persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain. Penelitian ini menganalisis bagaimana hakim menafsirkan niat subjektif tersebut serta peran yudisial dalam menegakkan prinsip kejujuran dalam sistem perlindungan merek. Hasil kajian menunjukkan bahwa hakim memiliki peran sentral dalam menggali unsur iktikad tidak baik melalui pendekatan hukum progresif, interpretasi sistematis, dan evaluasi terhadap motif ekonomi dari pendaftar. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya standar penilaian yang konsisten, transparan, dan berbasis pada doktrin hukum kekayaan intelektual untuk memastikan perlindungan merek yang adil dan seimbang.
Copyrights © 2026