Perlindungan hukum terhadap individu penyandang gangguan kejiwaan dalam hukum perdata Indonesia diatur melalui mekanisme pengampuan (curatele) sebagaimana tertuang dalam Pasal 433–462 KUHPerdata, yang menetapkan bahwa seseorang dapat ditempatkan di bawah pengampuan jika berada dalam keadaan dungu, sakit ingatan, atau mata gelap, walaupun kadang-kadang masih dapat menggunakan pikirannya. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan pengampuan ini masih jarang diterapkan secara optimal terutama jika berkaitan dengan hak waris. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan perlindungan hukum terhadap individu dengan gangguan kejiwaan terkait hak waris dalam KUHPerdata terbagi menjadi pengaturan perlindungan dalam bentuk preventif dan pengaturan dalam bentuk perlindungan hukum represif. Pengaturan perlindungan hukum terhadap individu dengan gangguan kejiwaan terkait hak waris dalam KUHPerdata terbagi menjadi pengaturan perlindungan dalam bentuk preventif dan pengaturan dalam bentuk perlindungan hukum represif. Pengaturan perlindungan dalam bentuk preventif meliputi Pasal 838, Pasal 433, Pasal 437, dan Pasal 449 KUHPerdata. Sementara pengaturan perlindungan dalam bentuk represif meliputi Pasal 1320 dan Pasal 1365 KUHPerdata. Pengaturan ini menunjukkan adanya upaya untuk mencapai suatu kepastian hukum dalam aspek pengampuan dan hak waris individu dengan gangguan kejiwaan.
Copyrights © 2026