Perjanjian kemitraan komersial merupakan salah satu instrumen hukum yang banyak digunakan dalam praktik bisnis modern untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan antara para pihak. Namun, dalam pelaksanaannya tidak jarang terjadi wanprestasi yang menimbulkan kerugian, sehingga perlu dianalisis bagaimana kedudukan hukum para pihak serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian kemitraan komersial, bentuk-bentuk wanprestasi yang lazim terjadi, serta efektivitas penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non-litigasi seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum para pihak ditentukan oleh substansi perjanjian, prinsip kebebasan berkontrak, dan asas itikad baik. Selain itu, penyelesaian sengketa wanprestasi lebih efektif dilakukan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (ADR) yang dianggap lebih cepat, efisien, dan menjaga hubungan bisnis jangka panjang.
Copyrights © 2026