Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Nomor 27/PID.SUS-TPK/2025/PT BDG terkait Mantan Kepala Puskesmas R. Erna Siti Nurjanah dalam penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan fokus pada penerapan sanksi pidana, penetapan uang pengganti, dan penanganan disparitas antara tuntutan Jaksa dan vonis Majelis Hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi dokumen putusan pengadilan dan regulasi terkait, termasuk Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Kapitasi JKN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas sanksi muncul akibat perbedaan interpretasi unsur niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan, sementara upaya pemulihan kerugian negara menjadi faktor meringankan vonis. Putusan ini menekankan pentingnya proporsionalitas sanksi, perlindungan hak pegawai, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Kapitasi, sehingga menciptakan preseden integratif antara aspek retributif, restoratif, dan regulatif dalam tindak pidana korupsi di sektor pelayanan kesehatan dasar.
Copyrights © 2026