Kematian terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi menimbulkan kekosongan hukum terkait pemulihan kerugian negara. Berdasarkan Pasal 77 KUHP dan Pasal 16 ayat (1) huruf a KUHAP, pertanggungjawaban pidana gugur dengan meninggalnya pelaku. Namun, gugurnya penuntutan pidana ini tidak serta merta menghapuskan kewajiban untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Penelitian normatif ini bertujuan untuk menganalisis kemungkinan pertanggungjawaban keperdataan yang dapat dialihkan kepada ahli waris terdakwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tanggung jawab pidana bersifat personal dan tidak dapat diwariskan, negara tetap memiliki jalur hukum untuk mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris. Dasar hukumnya terletak pada Pasal 32 dan 33 UU Tipikor jo. Pasal 833 KUHPerdata, sepanjang dapat dibuktikan bahwa harta warisan tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Kajian komparatif mengungkap bahwa mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) yang diterapkan di negara seperti Inggris dan Amerika Serikat dapat menjadi model untuk memperkuat kerangka hukum pemulihan aset di Indonesia. Disimpulkan bahwa penguatan dan integrasi mekanisme perdata, termasuk potensi adopsi NCB, merupakan langkah strategis untuk memastikan pemulihan kerugian negara tetap dapat dilakukan meskipun terdakwa telah meninggal dunia.
Copyrights © 2026