Implementasi tanda tangan elektronik dalam pelayanan akta notaris merupakan salah satu bentuk inovasi digital yang bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kepastian hukum dalam proses kenotariatan. Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi memungkinkan pembuatan akta dilakukan secara lebih fleksibel tanpa mengurangi nilai autentik dan kekuatan pembuktiannya. Meskipun telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, penerapannya tetap harus diselaraskan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris agar tidak menimbulkan benturan norma terkait prosedur pembuatan akta, verifikasi identitas para pihak, dan kewenangan notaris. Kajian ini menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dan penguatan infrastruktur digital agar tanda tangan elektronik dapat diterapkan secara optimal dalam pelayanan akta notaris, sekaligus menjaga standar profesionalitas dan integritas notaris.
Copyrights © 2026