Artikel ini menganalisis kerangka pengaturan, mekanisme pelaksanaan, serta bentuk perlindungan hukum dalam kontrak franchise di Indonesia. Kajian difokuskan pada dasar hukum penyelenggaraan waralaba, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019, serta fungsinya dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah menyediakan regulasi yang mengatur kriteria waralaba, tata cara pendaftaran, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan kontrak. Namun dalam praktik, pelaksanaan perjanjian franchise masih menghadapi kendala seperti ketidakseimbangan posisi tawar, kurangnya transparansi informasi, dan potensi sengketa terkait royalti maupun pengawasan kualitas. Penelitian menyimpulkan bahwa kontrak franchise membutuhkan perlindungan hukum preventif dan represif untuk menjamin keadilan bagi franchisor dan franchisee.
Copyrights © 2026