Upaya pemberantasan perjudian di Indonesia menghadapi stagnasi serius meskipun instrumen hukum represif telah diterapkan. Kegagalan ini bukan sekadar akibat kekosongan norma, melainkan manifestasi dari hambatan struktural yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mendekonstruksi kegagalan penegakan hukum pidana perjudian dengan menelaah dua variabel: "Patologi Birokrasi" dalam struktur negara dan "Hegemoni Kultural" di masyarakat. Menggunakan metode penelitian Socio-Legal dengan pendekatan kriminologi kritis, studi ini menganalisis data primer berupa putusan pengadilan dan regulasi, serta data sekunder dari laporan PPATK dan statistik kriminalitas. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perjudian telah bermetamorfosis menjadi kejahatan transnasional yang difasilitasi oleh State-Organized Crime, di mana aparat bermutasi dari penegak hukum menjadi pelindung (backing) melalui penyalahgunaan wewenang yang terlembaga. Di sisi lain, tekanan ekonomi struktural dan manipulasi narasi digital telah menciptakan hegemoni kultural yang menormalisasi perjudian sebagai "gaya hidup", melahirkan resistensi sosial berupa budaya bungkam (Omertà ). Selain itu, transisi menuju KUHP Nasional 2026 menyimpan potensi celah hukum melalui pasal living law yang rentan dieksploitasi sindikat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan konvensional tidak lagi efektif. Diperlukan reformasi institusional mutlak melalui pembentukan satuan tugas independen, penerapan strategi follow the money yang agresif, serta regulasi ketat untuk mencegah legitimasi perjudian berkedok adat guna memulihkan supremasi hukum.
Copyrights © 2026