Perubahan besar dalam regulasi terkait outsourcing melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memunculkan gelombang penolakan dari kelompok buruh karena dinilai menghilangkan batasan atas jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dan mengurangi jaminan kepastian serta perlindungan kerja. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta pandangan para ahli hukum ketenagakerjaan untuk menelusuri alasan penolakan buruh dan menilai kemungkinan penghapusan outsourcing dari aspek hukum. Temuan penelitian mengungkap bahwa perluasan cakupan outsourcing dalam UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian baru bagi pekerja, khususnya menyangkut jangka waktu hubungan kerja, pemenuhan hak normatif, serta risiko penggantian pekerja tetap dengan tenaga kerja kontrak melalui perusahaan penyedia jasa. Dari sisi hukum, praktik outsourcing tidak dapat dihapuskan karena telah menjadi bagian dari kerangka hukum nasional, namun masih mungkin untuk direvisi melalui pengaturan yang lebih ketat, peningkatan standar perlindungan, dan penguatan pengawasan pemerintah. Dengan demikian, penolakan buruh berakar pada kekhawatiran terhadap melemahnya perlindungan hak dan kepastian kerja, sementara pembaruan regulasi diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fleksibilitas perusahaan dan prinsip keadilan bagi pekerja.
Copyrights © 2026