Pelanggaran hak cipta pada dokumentasi ruang terbuka publik menjadi isu yang semakin relevan seiring meningkatnya aktivitas perekaman, fotografi, dan distribusi konten digital di era modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta yang terjadi dalam pemanfaatan karya visual di ruang terbuka publik serta mengkaji dasar pertanggungjawaban hukum bagi para pelanggar berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ruang terbuka publik bersifat bebas diakses, dokumentasi visual atas objek tertentu tetap dilindungi oleh hak cipta apabila memenuhi unsur orisinalitas dan kreativitas. Pertanggungjawaban hukum dapat dikenakan baik secara perdata maupun pidana apabila terdapat penggunaan tanpa izin, eksploitasi komersial, ataupun penghilangan atribusi pencipta. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman mengenai batasan hukum dalam pemanfaatan karya cipta di ruang publik sebagai upaya perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta.
Copyrights © 2026