Perdagangan internasional membuka peluang bagi negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, namun juga menghadirkan tantangan berupa masuknya produk yang merugikan, seperti pakaian bekas impor. Fenomena ini diminati karena harga murah dan tren “thrifting”, tetapi berdampak negatif terhadap industri tekstil, UMKM, dan kesehatan masyarakat. Pemerintah melarang impor pakaian bekas melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 untuk melindungi industri lokal serta menekan praktik impor ilegal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual guna menganalisis efektivitas regulasi dan implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah dilakukan penyitaan, pemusnahan, penindakan hukum, dan koordinasi lintas instansi, peredaran pakaian bekas impor ilegal tetap marak. Hambatan utama meliputi lemahnya pengawasan, keterbatasan sumber daya, tumpang tindih regulasi, dan tingginya permintaan masyarakat. Diperlukan penegakan hukum konsisten, penguatan kapasitas aparat, dan edukasi publik.
Copyrights © 2026