Tulisan ini membahas peran otoritatif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam dinamika hukum Islam di Indonesia pada era kontemporer. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya posisi MUI sebagai lembaga keulamaan yang menjembatani antara norma-norma syariat Islam dengan kebutuhan hukum masyarakat modern. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis otoritas fatwa MUI dalam dinamika hukum Islam di Indonesia, menelusuri sumber legitimasi keilmuan dan sosialnya, serta menilai sejauh mana fatwa MUI berkontribusi terhadap perkembangan hukum Islam dan kebijakan publik nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otoritas fatwa MUI bersumber dari dua aspek utama, yaitu otoritas keilmuan ulama dan legitimasi sosial umat Islam. Fatwa MUI berfungsi sebagai living law, yakni hukum yang hidup dan memengaruhi praktik sosial serta kebijakan publik, terutama dalam bidang keuangan syariah, jaminan produk halal, dan isu-isu sosial-keagamaan. Namun, di era digital modern, MUI menghadapi tantangan besar seperti pada bidang muamalah dan isu-isu di era digital. Meski demikian, dengan menjaga independensi kelembagaan, memperkuat literasi keagamaan publik, serta memperluas kerja sama kelembagaan, MUI dapat terus mempertahankan relevansinya sebagai lembaga otoritatif yang berperan penting dalam pembentukan hukum Islam kontemporer dan penguatan moralitas publik di Indonesia.
Copyrights © 2026