Korupsi merupakan persoalan serius yang menghambat proses pembangunan nasional serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat semata-mata bertumpu pada penegakan hukum, melainkan juga membutuhkan langkah-langkah preventif melalui pembentukan budaya anti korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi penanaman budaya anti korupsi sebagai solusi strategis dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap artikel jurnal ilmiah dan buku akademik yang relevan serta diterbitkan dalam sepuluh tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan budaya anti korupsi dapat dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal, keteladanan kepemimpinan, penguatan peran keluarga, penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta keterlibatan aktif masyarakat. Budaya anti korupsi berperan sebagai sarana pencegahan jangka panjang yang melengkapi pendekatan represif dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya berfungsi dalam aspek penindakan, tetapi juga memiliki peran penting dalam edukasi dan sosialisasi nilai-nilai integritas. Dengan demikian, penanaman budaya anti korupsi yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan menjadi strategi krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Indonesia.
Copyrights © 2026