Suhu di ruang produksi PT Cahaya Alam Sejati serta mengevaluasi apakah suhu tersebut sesuai dengan standar yang diatur dalam Permenkes No. 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri. Suhu di ruang produksi diukur secara rutin pada tiga waktu berbeda, yaitu pagi (07:00 WIB), siang (15:00 WIB), dan malam (23:00 WIB), selama 30 hari berturut-turut. Pengukuran dilakukan menggunakan alat pengukur suhu yang sesuai standar, dengan tujuan untuk melihat variasi suhu yang terjadi sepanjang hari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suhu ruangan pada siang hari melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh Permenkes, yaitu 30°C untuk pekerjaan ringan dan 29°C untuk pekerjaan sedang. Suhu pada siang hari tercatat antara 33,3°C hingga 37,6°C, yang jauh di atas standar yang diperbolehkan. Sementara itu, pada pagi dan malam hari, meskipun ada beberapa pengukuran yang memenuhi syarat, suhu di beberapa titik juga tetap melebihi ambang batas yang diperbolehkan. Kondisi suhu yang tidak sesuai ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap karyawan, seperti peningkatan risiko heat stress, dehidrasi, dan penurunan produktivitas akibat ketidaknyamanan kerja. Untuk mengatasi hal tersebut, penelitian ini memberikan rekomendasi kepada PT Cahaya Alam Sejati agar melakukan perbaikan sistem ventilasi dan pendinginan di ruang produksi, serta melakukan pemantauan suhu secara berkala untuk memastikan kondisi lingkungan kerja tetap sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif, serta mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait kesehatan lingkungan kerja di industri manufaktur.