Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam sektor pertahanan menghadirkan tantangan baru bagi implementasi Hukum Humaniter Internasional (HHI). Salah satu isu yang paling kritis adalah kewajiban mempertahankan meaningful human control atau kendali manusia yang bermakna pada sistem berbasis AI yang digunakan dalam operasi militer. Artikel ini bertujuan menilai kesiapan Indonesia dalam memastikan adanya pengawasan dan keputusan manusia terhadap penggunaan sistem otonom. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah instrumen hukum internasional, termasuk Tallinn Manual 2.0 dan dokumen Convention on Certain Conventional Weapons (CCW), serta mereview peraturan nasional di bidang pertahanan dan keamanan siber. Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur kendali manusia atas sistem senjata otonom, meskipun prinsip HHI telah diadopsi melalui ratifikasi konvensi internasional. Dibutuhkan penyusunan kebijakan nasional yang selaras dengan prinsip HHI agar pemanfaatan AI oleh militer tetap berada dalam koridor hukum internasional sekaligus memastikan akuntabilitas negara
Copyrights © 2026