Konsep ‘Amr Ma’ruf Nahi Munkar merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran Islam yang bertujuan menjaga moral dan etika masyarakat dengan cara memerintahkan kebaikan dan mencegah keburukan. Konsep ini memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Ali-Imran ayat 104, serta hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan tanggung jawab sosial setiap individu dalam mengawal perilaku umat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi literatur terhadap sumber-sumber primer dan sekunder, termasuk karya tafsir, hadis, penelitian ilmiah, dan data sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ‘Amr Ma’ruf Nahi Munkar berfungsi sebagai mekanisme pengawasan sosial yang efektif dalam membentuk perilaku positif apabila dilakukan dengan pendekatan yang bijaksana dan persuasif. Implementasinya dalam masyarakat modern terlihat melalui pendidikan agama, kegiatan dakwah, dan program sosial seperti gerakan anti narkoba, yang terbukti mampu menurunkan angka penyimpangan sosial hingga 30%. Namun demikian, pelaksanaannya menghadapi tantangan seperti resistensi individu, perbedaan interpretasi tentang batasan kebaikan dan keburukan, serta pengaruh nilai-nilai sekuler. Penelitian juga menegaskan pentingnya penggunaan media digital sebagai sarana penyebaran pesan dakwah secara efektif. Dengan pendekatan yang inklusif, dialogis, dan penuh kasih sayang, ‘Amr Ma’ruf Nahi Munkar dapat menjadi strategi dakwah yang relevan dan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang berakhlak, harmonis, serta responsif terhadap tantangan sosial kontemporer.
Copyrights © 2026