Perkembangan pasar telepon seluler di Indonesia yang sangat pesat telah memunculkan praktik perdagangan curang berupa penjualan ponsel daur ulang (refurbished) yang diklaim sebagai produk baru tanpa transparansi kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan tindak pidana penipuan dalam penjualan ponsel daur ulang sebagai delik dalam hukum pidana nasional dengan pendekatan yuridis normatif. Fokus kajian meliputi unsur-unsur delik penipuan menurut Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 492–495 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta sinkronisasi regulasi antara UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, dan ketentuan hukum pidana. Studi kasus dilakukan terhadap perkara penjual berinisial ZA di Gorontalo tahun 2024 yang menjual 19 unit ponsel OPPO A77s hasil daur ulang tanpa label garansi resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur subjektif berupa maksud menguntungkan diri secara melawan hukum dan unsur objektif berupa tipu muslihat serta penyembunyian kondisi barang. KUHP baru memperkuat pengaturan melalui delik khusus perdagangan curang dan penyembunyian keadaan barang. Sinkronisasi vertikal dan horizontal antarregulasi telah terwujud secara normatif, namun implementasi di daerah masih lemah akibat kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Diperlukan penguatan mekanisme terpadu antara Polri, Kominfo, dan Kemendag untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif, preventif, dan berorientasi pada perlindungan konsumen di era ekonomi digital.
Copyrights © 2026