Penyelesaian sengketa perdata melalui litigasi sering menimbulkan hambatan berupa proses yang panjang, biaya yang tinggi, serta kompleksitas prosedur yang tidak selalu sejalan dengan kebutuhan dunia usaha yang menuntut kepastian dan efisiensi. Kondisi tersebut mendorong berkembangnya lembaga arbitrase sebagai alternative dispute resolution yang menawarkan penyelesaian sengketa secara cepat, efisien, dan bersifat final. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah eksistensi dan masa depan lembaga arbitrase dalam sistem hukum acara perdata Indonesia, sekaligus menilai kemampuan regulasi yang ada dalam merespons tantangan undangan, konseptual, dan kasus, serta dilengkapi unsur empiris ringan berupa tren statistik pembatalan putusan arbitrase di pengadilan negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase tetap memiliki posisi penting sebagai pilihan penyelesaian sengketa yang relevan bagi para pihak yang mengedepankan asas kebebasan berkontrak dan kerahasiaan. Namun, hambatan seperti ketidakkonsistenan putusan pembatalan, intervensi peradilan, dan lemahnya pemahaman aparat penegak hukum masih mengurangi efektivitas arbitrase. Temuan ini mengindikasikan perlunya penyelarasan norma, penguatan kepastian eksekusi, serta peningkatan kapasitas aparat peradilan untuk mendukung stabilitas sistem. Penelitian ini berimplikasi pada pengembangan kerangka teoretis mengenai hubungan antara arbitrase dan peradilan negara, sekaligus memberikan rekomendasi praktis bagi pembaruan regulasi dan optimalisasi lembaga arbitrase di Indonesia.
Copyrights © 2026