Penelitian ini mengkaji tidak adanya perlindungan hukum spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia untuk merespons tindak pidana penjarahan rumah pejabat publik. Saat ini, perbuatan tersebut hanya dijerat sebagai tindak pidana terkait properti biasa, Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 363 dan Pasal 365, yang gagal mengidentifikasi esensi perbuatan yang sesungguhnya. Penelitian ini berargumen bahwa penjarahan rumah pejabat publik secara kualitatif berbeda dari kejahatan properti biasa, karena merupakan serangan langsung terhadap simbol dan kewibawaan negara. Kegagalan hukum ini menciptakan kekosongan hukum yang dapat mengganggu stabilitas dan kelancaran fungsi pemerintahan. Melalui pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini mendemonstrasikan urgensi pembentukan norma hukum baru. Sebagai solusi, diusulkan sebuah aturan pidana spesifik yang dirancang untuk melindungi fungsi dan otoritas negara, dengan membatasi perbuatan hanya pada kekerasan fisik dan mensyaratkan adanya maksud untuk merusak wibawa negara, sehingga dapat menjamin kelancaran pemerintahan tanpa mengorbankan kebebasan sipil.
Copyrights © 2026