Pemantauan harga di pasar merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan pedagang serta masyarakat. Ini dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kota Surabaya melalui kebijakan Peraturan Walikota Surabaya No 83 tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas kebijakan pemantauan harga komoditas strategis di Pasar Sememi yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kota Surabaya dalam menjaga stabilitas harga dan memberikan manfaat nyata bagi pedagang dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan petugas pemantauan harga dan pedagang pasar sebagai informan. Analisis didasarkan pada teori evaluasi kebijakan yang menekankan lima kriteria: efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan. Temuan menunjukkan bahwa implementasinya masih tidak merata. Pemerintah cenderung merespons lebih cepat terhadap kenaikan harga komoditas tertentu seperti minyak goreng, sementara komoditas lain, terutama sayuran dengan harga yang sangat fluktuatif, mendapatkan respons kebijakan yang lebih sedikit. Oleh karena itu, perlu meningkatkan kebijakan untuk memastikan respons pemerintah yang lebih seimbang di semua komoditas strategis guna mencapai stabilitas harga yang optimal
Copyrights © 2026