Kerusakan lingkungan di Indonesia semakin meningkat dan memicu bencana ekologis, seperti banjir bandang Sibolga 2025, akibat degradasi hutan Batang Toru oleh aktivitas korporasi. Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dan Model ideal pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi pelaku kerusakan lingkungan secara normatif. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PPLH menegaskan korporasi sebagai subjek hukum pidana dengan prinsip strict liability dan precautionary principle dan Model ideal penegakan hukum pidana terhadap korporasi pelaku kerusakan lingkungan di Sibolga adalah menempatkan strict liability dan precautionary principle sebagai dasar pertanggungjawaban utama tanpa harus membuktikan kesalahan, serta pembarlakuan penerapan sanksi yang tegas, seperti denda tinggi, pencabutan izin, dan kewajiban pemulihan lingkungan (penghijauan).
Copyrights © 2025