Penelitian ini membahas praktik pinjam pakai dalam ranah peradilan dengan studiĀ lapangan di Pengadilan Negeri Temanggung yang menekankan pada aspek kepastian hukum. Secara normatif, pasal 44 ayat (2) KUHAP memberikan batasan penggunaan barang bukti oleh siapa pun selama proses persidangan berlangsung karena barang bukti harus tetap utuh dalam penyimpanan pihak berwenang sebagai penunjang proses pembuktian. Namun, dalam praktik ditemukan adanya kebutuhan masyarakat akan penggunaan kembali barang bukti terutama apabila barang tersebut memiliki urgensi vital bagi pemiliknya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menerbitkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus Edisi II Tahun2007 untuk menjawab dilema tersebut. Pedoman ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk memberikan perizinan pinjam pakai dengan syarat yang ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan bersumber pada peraturan, literatur ilmiah, wawancara dan partisipasi langsung dalam pembuatan penetapan. Hasilnya menunjukkan bahwa pedoman teknis dapat menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat yang tetap menjamin kepastian hukum
Copyrights © 2026