Artikel ini membahas kaedah tafsir nasakh dalam Al-Qur’an, yaitu penghapusan atau penggantian hukum syar’i dengan hukum syar’i lain yang datang kemudian. Nasakh menjadi salah satu kajian penting dalam ilmu tafsir dan ushul fiqh karena berkaitan dengan pemahaman ayat-ayat yang tampak bertentangan secara zahir. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan menelaah literatur klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa mayoritas ulama menerima konsep nasakh berdasarkan dalil Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 106, QS. An-Nahl: 101) dan hadis Nabi, meskipun terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama seperti Abu Muslim al-Asfahani yang menolak keberadaan nasakh dalam Al-Qur’an. Syarat-syarat nasakh antara lain hukum yang dihapus harus hukum syar’i, dalil penghapus harus datang kemudian, serta tidak terbatas pada waktu tertentu. Kajian ini menegaskan pentingnya memahami nasikh dan mansukh agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan hukum, serta menunjukkan bahwa nasakh merupakan bentuk rahmat Allah dalam menyesuaikan syariat dengan kebutuhan umat manusia di setiap zaman.
Copyrights © 2026