Penelitian ini mengkaji perlindungan hak cipta terhadap karya karawitan tradisional Bali dengan studi kasus pada Komunitas Gamelan Pesel di Denpasar, yang menghadapi rendahnya pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran hak cipta dan pengelolaan hak ekonomi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan fakta, penelitian ini memadukan data primer dari wawancara serta observasi dengan data sekunder berupa regulasi dan literatur Kekayaan Intelektual (KI). Temuan penelitian menunjukkan bahwa anggota komunitas masih memiliki literasi hukum yang terbatas, terutama terkait fungsi pendaftaran sebagai bukti kepemilikan, perlindungan hak moral, dan akses royalti. Berbagai kendala turut menghambat proses pendaftaran, seperti minimnya sosialisasi pemerintah, kesulitan administratif, rendahnya pemahaman prosedur, serta anggapan keliru bahwa karya tradisional tidak perlu didaftarkan karena dianggap sebagai milik komunal. Kondisi ini meningkatkan kerentanan karya Gamelan Pesel terhadap penyalahgunaan, terutama di ruang digital yang memungkinkan reproduksi dan distribusi tanpa izin. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pendaftaran ciptaan berperan penting dalam memperkuat perlindungan hukum, memberikan pengakuan formal, dan membuka peluang pengelolaan hak ekonomi melalui LMK. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi KI kepada komunitas seni, penyederhanaan prosedur pendaftaran, serta penguatan peran pemerintah dan LMK dalam pendampingan agar komunitas seni tradisional memperoleh perlindungan hukum yang memadai dan manfaat ekonomi yang layak.
Copyrights © 2026