Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum Sertifikat Kepemilikan (SHM) dalam sengketa tanah warisan tak terbagi berdasarkan Putusan Nomor 8/Pdt.G / 2024 / PT.Mgg. Perselisihan tersebut muncul karena dikeluarkannya surat keterangan kepemilikan atas nama salah satu ahli waris yang semata-mata berdasarkan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dianggap cacat secara formal. Akibatnya, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik antara pihak-pihak yang memiliki hak sebagai ahli waris. Dalam Keputusan Nomor 8 / Pdt.G / 2024 / PN Mgg, majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan (SHM) Nomor 1555 atas nama Rusmini sah dan mengikat secara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Sertifikat Kepemilikan (SHM) memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai bukti tertulis dalam sistem pendaftaran tanah. Keabsahan formal sertifikat tidak secara otomatis memberikan kepastian hukum penuh kepada pemegang SHM dalam kepemilikan fisik ketika tanah tersebut masih dikuasai secara ilegal oleh pihak lain. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa putusan tersebut tidak menyatakan penyitaan jaminan dan penyerahan benda tersebut kepada pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, pemulihan penuh hak kepada pemegang sertifikat belum dilakukan. Penelitian ini menunjukkan lemahnya pejabat dalam proses administrasi, khususnya dalam verifikasi dokumen, yang berujung pada perselisihan di kemudian hari. Oleh karena itu, tindakan preventif dan represif perlu diperkuat untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat properti dengan itikad baik.
Copyrights © 2026