Penelitian ini berangkat dari adanya fenomena lavemder marriage, pernikahan heteroseksual yang dilakukan untuk menyembunyikan orientasi seksual, yang menimbulkan persoalan etis, sosial, dan hukum dalam masyarakat Muslim kontemporer. Dalam konteks fiqh, praktik ini memunculkan pertanyaan penting mengenai keabsahan akad, kejujuran niat, dan kesesuaiannya dengan tujuan pernikahan menurut syariat Islam. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis lavender marriage melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya terkait lima tujuan utama syariat: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun secara formal memenuhi rukun dan syarat nikah, lavender marriage mengandung unsur tadlis (penipuan) yang merusak prinsip kejujuran dan keterbukaan, serta berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, ketidakstabilan keluarga, kerusakan garis keturunan, dan hilangnya martabat pasangan. Karena mafsadah yang ditimbulkan lebih besar daripada maslahah, praktik ini dinilai bertentangan dengan tujuan syariat dan tidak dapat dibenarkan secara moral maupun syar‘i. Penelitian ini menegaskan bahwa fiqh kontemporer perlu merespons fenomena sosial modern dengan tetap berpegang pada nilai-nilai fundamental maqāṣid al-syarī‘ah untuk menjaga integritas institusi pernikahan dalam masyarakat Muslim.
Copyrights © 2026