Penelitian ini menganalisis kesenjangan perlindungan hukum dana pensiun antara pekerja formal dan pekerja informal di Indonesia, serta mengidentifikasi Solusi untuk mengatasi disparitas tersebut. Kebutuhan akan perlindungan hari tua yang esensial dihadapkan pada realitas bahwa akses terhadap jaminan pensiun, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan system BPJS Ketenagakerjaan masih berorientasi kuat pada model hubungan kerja formal. Akibatnya, pekerja informal yang tidak memiliki pemberi kerja tetap dan kontrak yang jelas berada dalam posisi rentan dengan perlindungan yang minimal dan sukarela. Metode yang digunakan dalam penelitian ini Adalah yuridis normatif (doctrinal research) dengan pendekatan perundang-undangan, mengkaji UU Dana Pensiun, UU SJSN, dan peraturan terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum dana pensiun bagi pekerja formal dan informal menurut UU Dana Pensiun menciptakan diskriminasi structural. UU Dana Pensiun secara implisit mengandalkan peran pemberi kerja, sehingga pekerja formal memiliki basis normatif yang kuat dan akses terjamin, sementara pekerja informal tidak diakomodasi secara eksplisit sehingga menjadikan partisipasi mereka bergantung pada inisiatif individu. Kesenjangan ini mengindikasikan ketidakharmonisan antara UU Dana Pensiun yang eksklusif dengan prinsip universalitas SJSN.
Copyrights © 2026